Sebagai hasil dari amandemen undang-undang “Tentang Pelayanan Publik”, aturan baru tentang penerimaan hadiah telah ditetapkan.
Menurut peraturan yang berlaku, pejabat publik dan pegawai negeri dilarang menerima hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya. Yang terakhir juga wajib mengambil tindakan agar anggota keluarganya tidak menerima hadiah tersebut.
Hadiah yang diperbolehkan hanya hadiah yang diberikan selama kunjungan atau acara kenegaraan, resmi, bisnis, perjalanan bisnis atau keramahtamahan yang biasanya diselenggarakan, bahan yang diberikan gratis untuk penggunaan resmi, beasiswa, hibah.
Hadiah yang diizinkan harus dicatat oleh pejabat dalam daftar hadiah, jika nilainya melebihi empat puluh ribu dirham atau jika diterima secara teratur dari sumber yang sama dalam waktu enam bulan.
Jika seorang pejabat telah menerima hadiah, ia melaporkannya kepada penyelenggara masalah kesejahteraan badan tersebut, dan pemegang jabatan publik lainnya kepada Komisi Pencegahan Korupsi.
Menurut pendapat penasehat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, jika pemberian dianggap tidak mubah, maka pejabat wajib mengembalikan pemberian yang telah diterima atau memberikan ganti rugi yang setara kepada pemberi. Jika tidak memungkinkan untuk mengembalikan hadiah atau membayar ganti rugi yang setara, maka hadiah tersebut diserahkan kepada negara atau masyarakat.
Hadiah yang diberikan dalam rangka atau dalam rangka kunjungan atau acara kenegaraan atau kedinasan, serta kunjungan kerja, perjalanan bisnis, serta hadiah seremonial yang diberikan oleh negara asing, organisasi internasional atau orang lain, jika nilainya melebihi RA 60.000, juga diserahkan ke negara atau masyarakat.dram.
Amandemen undang-undang mulai berlaku pada 01.02.2023, tetapi peraturan tentang penghitungan hadiah, pemberian opini penasihat tentang penerimaannya, dan transfernya ke properti negara atau komunitas akan berlaku sejak saat itu. Komisi Pencegahan Korupsi menyetujui prosedur yang relevan dan pedoman metodologis untuk pemberian pendapat penasehat.
Sumber :