Harian “Hraparak” menulis: “Kemarin, DPR tidak menerima rancangan keputusan yang diajukan oleh Fraksi “Armenia” untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal penghentian kekuasaan hakim Mahkamah Konstitusi Seda Safaryan. CP menolak untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara tertutup, yaitu untuk menyatakan posisi yang jelas tentang masalah tersebut. 30 anggota parlemen oposisi mengambil bagian dalam pemungutan suara dan memberikan suara setuju, sementara dibutuhkan 65 suara. Patut dicatat bahwa anggota CP diberi tahu apa yang harus dilakukan di saat-saat terakhir.
Ditsuk, dalam pembahasan masalah tersebut, Babken Tunyan dan Vilen Gabrielyan mengatakan bahwa para ahli harus memutuskan legalitas masalah tersebut, apalagi Gabrielyan berjanji dari podium bahwa dia akan meyakinkan rekan-rekannya untuk memilih mendukung dan mengajukan ke CC, biarkan Pengadilan memutuskan. Namun, di akhir pembahasan, pimpinan fraksi mengumumkan tidak akan ikut pemungutan suara, artinya setuju dengan tuntutan oposisi, tetapi memiliki keputusan politik untuk mempertahankan Safaryan.
Detail di sini.
Sumber :